Keseriusan Pemerintah Dalam Menuntaskan Persoalan PPPK Tahun 2025
Keseriusan Pemerintah Dalam Menuntaskan Persoalan PPPK Tahun 2025.
Pada saat ini Pemerintah Daerah tengah menanti petunjuk juknis dari pusat, mengenai nasib honorer database BKN pada seleksi PPPK Tahap 1 yang dinyatakan tidak mendapatkan kouta formasi di akun SSCASN Tahun 2024.
Di sebagian daerah, Pemerintah juga telah berupaya melakukan pendataan bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dengan tujuan mempersiapkan pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah sedang berpikir keras dan berusaha untuk Non ASN yang belum masuk database BKN, dikarenakan pemerintah masih menunggu aturan dari pusat terkait dengan nasib honorer yang belum terdata.
Target pencapaian utama pemerintah adalah memprioritaskan honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 yang telah mengikuti semua rangkaian tahapan seleksi dan dinyatakan tidak lolos.
Jika merunut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa aturan ini sebagai kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer yang belum terakomodasi di seleksi PPPK Tahun 2024, sebagai upaya penuntasan untuk diangkat menjadi PPPK.
Upaya tersebut telah dilakukan oleh pemerintah terutama Kementerian PANRB dalam membuat skema PPPK paruh waktu bagi tenaga Non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK dengan syarat mengikuti semua tahapan seleksi PPPK yang ada.
Dari hal demikian, pemerintah pusat menghimbau dan memberikan peluang bagi Non ASN untuk terus mempertahankan pekerjaannya sampai berakhirnya tahapan seleksi PPPK tahap 2 selesai.
Jos dan mantap
BalasHapus