Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Custom Widget

Rencana dan Batas Waktu Pengangkatan PPPK di Tahun 2025

Gambar Ilustrasi 


Rencana dan Batas Waktu Pengangkatan PPPK di Tahun 2025.


Bicara tentang rencana, Pemerintah Indonesia sudah jauh-jauh hari melakukan pembahasan tentang penyelesaian tenaga honorer berstatus R2 dan R3 yang tidak mendapatkan kouta formasi pada seleksi PPPK Tahap 1.


Pemerintah pada umumnya sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menetapkan jadwal pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak lolos di tahun 2024 sebagai PPPK di tahun 2025. 


Tindakan pemerintah ini menjadi kunci jawaban atas persoalan status tenaga honorer Non ASN yang masuk database di berbagai instansi pemerintahan daerah masing-masing.


Bagi honorer yang telah mengikuti tes seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, serta honorer yang mengikuti tes CPNS tahun 2024 akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu, melalui hak yang sama, yaitu mendapatkan NIP dan gaji.


Sayangnya, proses rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak bisa dipercepat lantaran masih menunggu tahapan seleksi PPPK tahap 2 berakhir.  


Sedangkan batas pengajuan data honorer tanpa kode L (tidak Lulus) adalah pada tanggal 30 November 2025 dengan rencana target penerbitan SK PPPK pada tanggal 1 Maret 2026.


Jika pemerintah melakukan percepatan pengangkatan terhadap honorer dengan batas tanggal yang ditentukan, maka honorer akan dapat diselesaikan menjadi PPPK di Tahun 2025 atau 2026 nanti.


Semua hal di atas, pemerintah sekali lagi sedang mendata kembali honorer di daerah masing-masing dan menunggu juknis dari pusat terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Posting Komentar untuk "Rencana dan Batas Waktu Pengangkatan PPPK di Tahun 2025"