Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Custom Widget

Rencana Penggajian PPPK Paruh Waktu

Rencana Penggajian

Rencana Penggajian PPPK Paruh Waktu.

Bagi Honorer yang terdata pada pangkalan Database BKN, rencanya akan mendapatkan gaji tetap setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Skema gaji PPPK paruh waktu akan diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji atau upah tetap bagi PPPK paruh waktu rencana skemanya, minimal sama dengan pendapatan terakhir saat menjadi tenaga honorer dan juga PPPK Paruh Waktu akan menerima sesuai (UMK) standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota, berdasarkan keputusan daerah masing-masing.

Terlepas dari gaji tersebut, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya sesuai ketentuan regulasi yang ada nantinya.

1 komentar untuk "Rencana Penggajian PPPK Paruh Waktu "