Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Custom Widget

Syarat Peralihan PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu


forkotkobi


Syarat Peralihan PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu.

Jika menginginkan status beralih dari paruh waktu menuju penuh waktu, terlebih dahulu harus diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.

Namun tak mudah, lantaran daerah juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran serta evaluasi kinerja jika menginginkan status paruh waktu beralih menjadi penuh waktu.

Apabila syaratnya sudah matang, maka PPPK paruh waktu bisa diusulkan statusnya naik pangkat oleh PPK di daerah tersebut kepada MenPAN RB dengan beralih menjadi PPPK penuh waktu (Full Time).

Jika merunut kepada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, bahwa syarat utama agar PPPK paruh waktu (Part Time) dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu (Full Time), yaitu : 

1. Evaluasi kinerja yang baik adalah sebagai faktor utama PPPK Paruh Waktu ketika statusnya ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu.

2. Adanya ketersediaan anggaran, karena sebuah status peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sangat bergantung pada anggaran daerah, jika anggaran tidak cukup, maka proses peralihan menjadi penuh waktu sulit diwujudkan.

3. Adanya Usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ketika kinerja baik dan anggaran daerah tersedia, tanpa adanya sebuah usulan dari PPK, maka PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan pengalihan status pengangkatan menjadi penuh waktu.

Berdasarkan proses demikian, maka syarat tersebut sebagai tahapan peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang bergantung pada kebutuhan instansi dan kondisi keuangan daerah, namun pemerintah juga tengah berupaya memberikan kepastian pengangkatan terhadap tenaga honorer database yang telah mengikuti semua tahapan dan tidak mendapatkan kouta formasi pada seleksi PPPK 2024 Tahap 1.




Posting Komentar untuk "Syarat Peralihan PPPK Paruh Waktu Ke Penuh Waktu"