Bisakah PPPK Mendapatkan Hak Pensiunan?
Bisakah PPPK Mendapatkan Hak Pensiunan?
1. Memahami Hak-Hak Pegawai PPPK.
Perbincangan hak pensiun untuk PPPK selalu menjadi hangat di kalangan pemerintahan. Hal ini bisa membuat bingung banyak orang, terutama yang kerja sebagai PPPK atau yang mau jadi ASN. Beda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa langsung dapat jaminan pensiun, skema pensiun PPPK sangat berbeda dan butuh pemahaman yang lebih luas untuk dibahas.
Secara umum, PPPK saat ini tidak mendapatkan pensiun seperti PNS. Ini adalah perbedaan utama antara kedua jenis ASN. PPPK melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu yang bisa diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan. Penghasilan yang didapatkan PPPK lebih fokus pada gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari pensiun seperti PNS.
2. Aturan dan Perbedaan Skema.
Hak pensiun ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS berhak mendapatkan pensiun jaminan hari tua, sedangkan PPPK hanya bisa berhak atas penerimaan gaji, tunjangan dan perlindungan pada jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Pensiunan PPPK sampai titik ini belum ada kejelasannya.
Pensiun untuk PNS diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, dan pengelolaannya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dengan pemerintah membayar iuran untuk pensiun PNS. Sementara untuk PPPK, jaminan hari tua lebih mengarah pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. PPPK wajib jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan iuran dibayar setengah oleh pemerintah dan setengah lagi dari pemotongan gaji PPPK. Jaminan pensiun PPPK selalu menjadi buah bibir dari kalangan luas, karena perbedaan keistimewaan PNS yang mendapatkan pensiunan. Jaminan Pensiun dari BPJS memberi manfaat uang bulanan setelah peserta pensiun atau mengalami cacat total. Besarannya tergantung akumulasi iuran dan investasi, bukan persentase gaji terakhir seperti PNS.
3. Kenapa Ada Perbedaan?
Alasan perbedaan skema pensiun ini berhubungan dengan cara rekrutmen PPPK dan PNS yang berbeda. PNS ditetapkan dan diangkat menjadi pegawai tetap sampai usia pensiun melalui pengabdiannya dan PNS selalu diakui sebagai pilar birokrasi negara dengan jaminan karir lebih pasti, sehingga PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi seumur hidup.
Disamping itu, PPPK diangkat sebagai kebutuhan profesional yang lebih spesifik dan fleksibel. Fleksibilitas ini membantu pemerintah menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia tanpa harus mengurus penjaminan pensiun jangka panjang. Walaupun begitu, PPPK tetap diakui sebagai ASN yang punya hak dan kewajiban sama dengan PNS, termasuk dalam disiplin dan pengembangan kompetensi.
Posting Komentar untuk "Bisakah PPPK Mendapatkan Hak Pensiunan? "