Kebijakan Baru Honorer 2025, PPPK Paruh Waktu Siap Menanti
Kebijakan Baru Honorer 2025, PPPK Paruh Waktu Siap Menanti.
Berdasarkan informasi terbaru di tahun 2025, nasib tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1 tetap menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Namun, karena kompleksitas dan jumlah tenaga honorer yang besar, proses ini berlanjut hingga tahun 2025.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN, telah menyiapkan beberapa kebijakan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi PPPK Penuh Waktu. Salah satu solusi utama yang gencar diwacanakan dan bahkan sudah mulai diimplementasikan adalah skema PPPK Paruh Waktu.
A. PPPK Paruh Waktu: Solusi Alternatif
Konsep PPPK Paruh Waktu ini muncul sebagai bentuk afirmasi dan komitmen pemerintah agar tidak ada pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi. Bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN namun tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1, mereka memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
B. Dasar Hukum dan Implementasi.
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan sebagai dasar hukum untuk pengadaan PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN, sebgai berikut :
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN.
- Telah mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK Tahap 1 atau Tahap 2) namun tidak memperoleh formasi atau tidak lulus.
C. Syarat dan Kriteria
Meskipun tidak melalui seleksi yang sama ketatnya dengan PPPK Penuh Waktu, tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:
- Status non-ASN aktif dan terdaftar resmi dalam sistem BKN.
- Pernah mengikuti seleksi ASN (CPNS/PPPK) tahun 2024 dan tidak lolos formasi.
- Melamar pada formasi tampungan sementara sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan unit kerja sebelumnya.
D. Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Meskipun gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang berarti mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan kepastian hukum. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan perlindungan sosial dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari jika memenuhi syarat dan tersedia formasi.
E. Opsi Lain dan Langkah Pemerintah
Selain PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah juga didorong untuk mencari solusi kreatif dan berani membuat diskresi untuk menata tenaga honorer yang tidak tertampung. Beberapa opsi yang telah disebutkan meliputi:
- Optimalisasi Skema Jasa Layanan Perorangan (JLP) atau Penyediaan Tenaga Melalui Pihak Ketiga. Ini memungkinkan honorer tetap bekerja dan menerima gaji, namun statusnya bukan ASN maupun PPPK, sehingga tidak bertentangan dengan UU ASN.
- Program Padat Karya Berbasis Kegiatan Lingkungan dan Infrastruktur.
- Pemerintah daerah bisa membuat program kerja harian yang menyerap tenaga honorer terdampak, seperti pembersihan drainase atau perawatan taman.
F. Komitmen Pemerintah dan Harapan Honorer
Pemerintah pusat dan DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, telah menjelaskan bahwa meskipun ada seleksi, tenaga honorer yang terdaftar di database BKN akan tetap mendapatkan ruang pengabdian dan pengakuan legal, termasuk melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Bagi honorer database yang tidak lolos PPPK Tahap 1, penting untuk tetap memantau informasi resmi dari instansi terkait, baik KemenPAN RB maupun BKN. Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak otomatis, namun akan diprioritaskan bagi mereka yang terverifikasi dan tervalidasi dalam sistem BKN serta memenuhi kebutuhan formasi instansi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran yang berlebihan mengenai nasib tenaga honorer di tahun 2025.
Posting Komentar untuk "Kebijakan Baru Honorer 2025, PPPK Paruh Waktu Siap Menanti"