Skema PPPK Paruh Waktu (Part Time) Tahun 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu (Part Time) Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Non ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah Daerah masing-masing.
Menurut Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan honorer adalah melakukan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 66, bahwa penataan pegawai Non ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Mengacu pada aturan tersebut membuat Menteri PANRB sangat bergerak cepat dalam menuntaskan persoalan honorer yang ada, dengan mengupayakan penyelesaiannya di tahun 2025 ini.
Penyelesaian honorer ini juga bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga Non ASN yang tidak lolos atau tidak mendapatkan Kouta Formasi dalam seleksi PPPK Tahap I dan II.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan sesuai kemampuan Pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Dilihat dari skemannya PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila pemerintah Daerah masing-masing dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja yang ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasakan hasil evaluasi kinerja, setelah adanya persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Perbedaan skema dari sisi gaji PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa keuntungan dibanding PPPK Penuh Waktu, sebagai berikut :
- Keuntungan menjadi PPPK Penuh Waktu (Part Time)
- Bekerja di Instansi Pemerintah berdasarkan 4 Jam setiap harinya
- Mendapat Jaminan sosial dan kesehatan
- Berpeluang menjadi PPPK Full Time
- Beban Kerja dapat disesuaikan
- Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan statusnya ASN
- Dapat bekerja di luar jam kerja ASNnya.
Dari hal demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Non ASN pada pangkalan BKN, baik itu R2 dan R3 serta R4 yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap II dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes selanjutnya.
Mudah mudahan tercapai, amin
BalasHapusSemoga terwujud amin
BalasHapusSemoga ini semua bisa dijawab, amin, makasih admin
BalasHapus